PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA KEPADA PARA PELAKU UMKM DI DESA NGEPOH
DOI:
https://doi.org/10.62668/berkarya.v2i03.585Keywords:
Legalitas, UMKM, MasyarakatAbstract
Peran penting dalam UMKM semakin dirasakan dalam proses pembangunan ekonomi nasional di Indonesia. Desa Ngepoh merupakan salah satu desa di Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo yang memiliki jumlah UMKM yang cukup banyak. Namun masih banyak masyarakat pemilik UMKM di Desa Ngepoh yang belum memahami pentingnya legalitas usaha berupa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), karena sebagian masyarakat memiliki pemahaman bahwa pengurusan izin dan legalitas usaha adalah suatu pemahaman kepengurusan surat izin dan juga.legalitas usaha yang masalahnya rumit dan memakan waktu lama. Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri memegang peranan penting dalam menjalankan bisnis. Dalam melaksanakan kegiatan pegabdian masyarakat ini, Mahasiswa KKNT 53 Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur yang berusaha untuk meningkatkan potensi UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ngepoh. Salah satunya dengan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online System Submission yang dilakukan dengan dua metode yaitu metode langsung yang dilaksanakan di Balai Desa Ngepoh dan metode yang dilaksanakan di kediaman langsung para pelaku UMKM (metode door to door). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul “Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha Kepada Para Pelaku UMKM di Desa Ngepoh” dilaksanakan di Balai Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Downloads
References
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). EDUKASI LEGALITAS USAHA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN. JURNAL DEDIKASI HUKUM, 231-241.
Universitas Negeri Yogyakarta. (2022, September 14). UMKM PERLU MENGURUS NOMOR INDUK BERUSAHA. Retrieved from Universitas Negeri Yogyakarta: https://www.uny.ac.id/id/berita/umkm-perlu-mengurus-nomor-induk-berusaha
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Taufikurrahman, Della Aprilina, Larissa Diva Nabilah, Ade Ririn Oktavia, Muhammad Rassya Putra, Rizqi Annizham
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.