PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA KEPADA PARA PELAKU UMKM DI DESA NGEPOH

Authors

  • Taufikurrahman Taufikurrahman Sains Data, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Della Aprilina Administrasi Publik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Larissa Diva Nabilah Administrasi Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Ade Ririn Oktavia Manajemen, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Muhammad Rassya Putra Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Rizqi Annizham Agribisnis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.62668/berkarya.v2i03.585

Keywords:

Legalitas, UMKM, Masyarakat

Abstract

Peran penting dalam UMKM semakin dirasakan dalam proses pembangunan ekonomi nasional di Indonesia. Desa Ngepoh merupakan salah satu desa di Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo yang memiliki jumlah UMKM yang cukup banyak. Namun masih banyak masyarakat pemilik UMKM di Desa Ngepoh yang belum memahami pentingnya legalitas usaha berupa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), karena sebagian masyarakat memiliki pemahaman bahwa pengurusan izin dan legalitas usaha adalah suatu pemahaman kepengurusan surat izin dan juga.legalitas usaha yang masalahnya rumit dan memakan waktu lama. Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri memegang peranan penting dalam menjalankan bisnis. Dalam melaksanakan kegiatan pegabdian masyarakat ini, Mahasiswa KKNT 53 Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur yang berusaha untuk meningkatkan potensi UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ngepoh. Salah satunya dengan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online System Submission yang dilakukan dengan dua metode yaitu metode langsung yang dilaksanakan di Balai Desa Ngepoh dan metode yang dilaksanakan di kediaman langsung para pelaku UMKM (metode door to door). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul “Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha Kepada Para Pelaku UMKM di Desa Ngepoh” dilaksanakan di Balai Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). EDUKASI LEGALITAS USAHA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN. JURNAL DEDIKASI HUKUM, 231-241.

Universitas Negeri Yogyakarta. (2022, September 14). UMKM PERLU MENGURUS NOMOR INDUK BERUSAHA. Retrieved from Universitas Negeri Yogyakarta: https://www.uny.ac.id/id/berita/umkm-perlu-mengurus-nomor-induk-berusaha

Published

2023-06-30

How to Cite

Taufikurrahman, T., Aprilina, D. ., Diva Nabilah, L., Oktavia, A. R. ., Putra, M. R. ., & Annizham, R. . (2023). PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA KEPADA PARA PELAKU UMKM DI DESA NGEPOH. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkarya, 2(03), 113–119. https://doi.org/10.62668/berkarya.v2i03.585